SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16
ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat
(1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat
(2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1)
Sanksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin
(2)
Pencabutan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan
tertulis.
KETENTUAN...
PENYIDIKAN
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Pasal 44
(1)
Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2)
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan
pemeriksaan...
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 52 TAHUN
2000
TENTANGPENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan
telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang:Telekomunikasi, dipandang perlu untuk nienetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang?Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999...
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Azas
Azas adil dan merata, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan
kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi
syarat dan hasil-hasil dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Tujuan
Adapun tujuan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah
mempercepat pemerataan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan
informatika perdesaan.
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan
merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika. dan kepercayaan
pada diri...
UU No.36 Tentang Telekomunikasi
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan
penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran
penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan
perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan
memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi...
Peraturan Dan Regulasi
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan...
PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:1. Merek Dagang (Trademark).2. Merek Jasa (Service Mark).3. Merek Kolektif (Collective Mark).Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik Indonesia dalam Daftar Representatif...
PEMBATASAN HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
UU.NO.19. TENTANG HAK CIPTABAGIAN LIMAPEMBATASAN HAK CIPTAPasal 14Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurutsifatnya yang asli;b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyakoleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baikdengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiriatau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atauc. Pengambilan berita aktual...
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.Pasal 12 ayat 1 :(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya...
LINGKUP HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
1. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,...
KETENTUAN UMUM PADA UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang...
UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan...
Langganan:
Postingan (Atom)