Peraturan Dan Regulasi
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan...
PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, antara lain:1. Merek Dagang (Trademark).2. Merek Jasa (Service Mark).3. Merek Kolektif (Collective Mark).Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik Indonesia dalam Daftar Representatif...
PEMBATASAN HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
UU.NO.19. TENTANG HAK CIPTABAGIAN LIMAPEMBATASAN HAK CIPTAPasal 14Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurutsifatnya yang asli;b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyakoleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baikdengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiriatau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atauc. Pengambilan berita aktual...
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.Pasal 12 ayat 1 :(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya...
LINGKUP HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
1. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal,...
KETENTUAN UMUM PADA UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang...
UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan...
IT Forensic
Diposting oleh
Andrian Septiadi
0
komentar
PENGERTIAN IT AUDIT TRAIL, REAL TIME AUDIT, IT FORENSICS1. IT AUDIT TRAILAudit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencacat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. Secara rinci, Audit Trail secara default akan mencacat waktu, user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merubah, dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang...
Langganan:
Postingan (Atom)